Titik Nadir HAM di Indonesia Oleh Agung Nugraha
“Ngeri”. Mungkin inilah kata yang bisa kita ucapkan melihat fenomena kriminalitas akhir-akhir ini yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kriminalitas yang berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang begitu sering kita dengar beberapa hari ini. Terasa sangat mengerikan karena kejadian-kejadian pembunuhan tersebut terjadi di ruang-ruang publik.
Di Jakarta misalnya, seorang siswa bernama Christoper Melky Tanujaya tewas di jalanan karena penusukan. Sebelumnya, seorang pelajar yang bernama Rafi juga tewas karena ditusuk di sebuah mall. Kejadian selanjutnya menimpa seorang pelajar lain yang tewas di bus akibat dicerulit pelajar lainnya. Menyusul pengeroyokan seorang mahasiswa Al-Azhar, Ahmad Yoga Fudholi yang akhirnya tewas karena dikeroyok mahasiswa lainnya di kampusnya sendiri karena dituduh mencuri sebuah helm. Semua peristiwa yang disebutkan ini hanya sebagian kecil peristiwa pembunuhan yang melibatkan kaum terpelajar yang terjadi di ruang-ruang publik. Di luar kasus-kasus ini, masih ada banyak kasus lainnya yang menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusian kita sedang berada di titik nadir.
Rendahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusia pada kenyataannya tidak hanya terjadi pada golongan yang tidak terdidik, namun pada golongan terdidik seperti pelajar dan mahasiswa, penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusian dan juga hak asasi manusia sangatlah rendah. Rendahnya penghormatan terhadap HAM pada pelajar dan mahasiswa sangat mengkhawatirkan mengingat mereka merupakan generasi penerus bangsa. Jika sikap ini mereka bawa ketika mereka mengemban amanat sebagai aparatur negara, bisa dipastikan sikap negara ini juga akan sangat merendahkan HAM rakyatnya. Untuk mengantisipasi hal ini, pendidikan HAM wajib diberikan bagi mereka.
Pendidikan HAM bagi pelajar dan mahasiswa memiliki peranan sangat penting untuk menciptakan generasi yang menghormati HAM sehingga kelak ketika mereka menjabat aparatur negara, mereka akan menghormati HAM rakyatnya. Pendidikan HAM bagi pelajar dan mahasiswa bisa saja diberikan dalam satu mata pelajaran/kuliah khusus mengenai HAM. Kalaupun tidak memungkinkan karena alasan padatnya kurikulum, pendidikan Ham masih bisa diberikan bagi pelajar dan mahasiswa dalam bentuk substansinya. Pendidikan HAM ini harus terselip ke dalam setiap mata pelajaran/kuliah sehingga dia bisa menjadi ruh pada pelajaran/mata kuliah itu.
Melalui pendidikan HAM di sekolah, diharapkan semua siswa lebih menghormati hak asasi pelajar lainnya, utamanya adalah hak hidup pelajar lainnya. Jika penghormatan terhadap HAM sudah tertanam dengan baik, diharapkan tawuran-tawuran pelajar yang kerap berakhir dengan hilangnya nyawa bisa dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Begitu juga bagi mahasiswa, melalui pendidikan HAM ini diharapkan mahasiswa lebih menghormati lagi hak asasi mahasiswa lainnya sehingga ketika ada masalah mereka tidak langsung main hakim sendiri yang bisa berakibat penghilangan nyawa seperti kasus Ahmad Yoga di Al-Azhar.
Bagi mahasiswa, pendidikan HAM sebenarnya memiliki tujuan lain yaitu membentuk manusia-manusia yang mau membela HAM (Human Right Defender). Saat ini, ada banyak kasus pelanggaran HAM yang dilakukan negara kepada rakyatnya. Tanpa adanya pembelaan kepada rakyat, pelanggaran ini bisa berlangsung tanpa adanya perhatian. Posisi mahasiswa sebagai bagian dari rakyat tentu saja harus membela rakyat dan melalui pendidikan HAM itulah diharapkan kesadaran mahasiswa akan pelanggaran HAM ini akan tumbuh sehingga pada akhirnya mahasiswa bangkit dan tergerak menjadi pembela HAM. Penentangan-penentangan atas pelanggaran HAM negara terhadap rakyatnya diharapkan mampu membangun tatanan bermasyarakat dan bernegara yang menjunjung tinggi HAM.
***
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang FPBS UPI angkatan 2008. Tinggal di Jalan Karangtineng Bandung. Kontak 085795408831.
Komentar
Posting Komentar