Arisan Jam Mengajar

Martabat Guru di Negeri yang Mengakui Profesionalisme,

Tapi Tidak Menyediakan Ruang Hidup yang Profesional

Di atas kertas, guru di Indonesia telah diakui sebagai profesi.

Ada sertifikasi pendidik, ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada narasi besar tentang peningkatan kualitas pendidikan. Namun di lapangan, pengakuan itu sering berhenti sebagai simbol administratif, bukan sebagai jaminan kehidupan yang bermartabat.

Di sinilah ironi itu bermula.

Negara mengakui profesionalisme guru, tetapi tidak menyediakan ruang hidup yang profesional. Guru diberi status, tetapi tidak diberi struktur yang memungkinkan status itu dijalani secara jujur dan utuh.

Profesional di Atas Kertas, Terjepit di Lapangan

TPG mensyaratkan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka. Syarat ini terdengar rasional—jika dilihat dari sudut pandang birokrasi. Namun di banyak sekolah, realitasnya jauh dari rasional:

Jumlah rombongan belajar terbatas

Jam pelajaran mapel bersifat tetap

Guru bersertifikat terus bertambah

Sementara redistribusi guru nyaris tidak berjalan

Akibatnya, 24 jam bukan target profesional, melainkan angka mustahil.

Ketika kebijakan lintas sekolah ditutup, pilihan guru semakin menyempit. Di titik inilah muncul praktik yang sering disebut dengan istilah halus: berbagi jam, pinjam jam, atau arisan jam mengajar. Bukan karena guru kehilangan moral, tetapi karena sistem kehilangan kepekaan.

Guru dipaksa memilih antara:

Taat secara administratif tapi tidak bisa bertahan hidup

Atau bertahan hidup dengan risiko moral dan hukum

Pilihan seperti ini tidak seharusnya dihadapkan kepada pendidik generasi bangsa.

Ketika Sistem Menciptakan Wilayah Abu-abu

Yang paling menyakitkan bukan soal tunjangan yang tidak cair, melainkan luka pada martabat guru.

Guru adalah profesi yang setiap hari mengajarkan:

Kejujuran

Integritas

Tanggung jawab

Namun kebijakan publik justru:

Menutup jalan resmi

Membiarkan jalan abu-abu

Lalu menghukum mereka yang terpaksa melewatinya

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan lagi pelanggaran individu, melainkan jebakan kebijakan.

Negara seolah berkata:

“Kami mengakui Anda profesional,

tapi jika sistem kami tidak sanggup menopang Anda,

silakan menyesuaikan diri—dengan segala risikonya.”

Ini bukan pendidikan nilai.

Ini penggerusan etika secara struktural.

Belajar dari Negara Tetangga

Jika menengok negara-negara tetangga di Asia Tenggara, perbedaannya bukan terutama pada besar kecilnya gaji, tetapi pada kejujuran sistem.

Di Singapura dan Malaysia, pengakuan profesi diiringi perencanaan kebutuhan guru. Di Thailand dan Vietnam, meski gaji guru sederhana, tidak ada jebakan administratif yang mempermalukan profesi.

Guru boleh hidup sederhana, tetapi tidak dipaksa hidup dalam ketidakjujuran struktural.

Di Indonesia, sebaliknya, guru dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi ditinggalkan sendirian menghadapi kontradiksi kebijakan.

Krisis Kebijakan, Bukan Krisis Moral Guru

Penting ditegaskan:

Ini bukan krisis integritas guru, melainkan krisis perencanaan negara.

Tidak adil jika guru dijadikan kambing hitam atas sistem yang:

Meluluskan sertifikasi tanpa memetakan kebutuhan jam

Menggantungkan hak pada syarat yang tidak selalu tersedia

Menutup solusi, tapi membuka sanksi

Dalam perspektif keadilan publik—bahkan dalam kaidah etika dan agama—tidak ada kewajiban tanpa kemampuan struktural. Amanah harus ditopang oleh sistem yang memungkinkan amanah itu dijalankan.

Jika tidak, yang rusak bukan gurunya, tapi keadilan pengelolaan negara.

Menyelamatkan Martabat Guru = Menyelamatkan Pendidikan

Pendidikan tidak hanya soal kurikulum dan asesmen, tetapi soal nilai yang hidup. Anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan guru, tetapi dari bagaimana negara memperlakukan gurunya.

Jika guru dibiarkan hidup dalam dilema moral akibat kebijakan yang timpang, maka yang diwariskan bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tetapi keteladanan yang terluka.

Mengakui profesionalisme guru tanpa menyediakan ruang hidup yang profesional bukanlah penghormatan—melainkan ironi kebijakan.

Dan ironi yang dibiarkan terlalu lama, lambat laun, akan menjadi normalisasi ketidakadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dari Kyūshoku ke Konstitusi, Membaca Pendidikan Karakter Jepang dan Indonesia melalui Program Makan Sekolah

Kelalaian Berjamaah dalam Tata Kelola Perkebunan Sawit di Indonesia Alih Fungsi Hutan, Kerusakan Ekologis, dan Distorsi Amanat Konstitusi

Ketika Kekayaan Berbicara Lebih Keras: Membaca Plutokrasi di Era Moderen