Arisan Jam Mengajar
Martabat Guru di Negeri yang Mengakui Profesionalisme,
Tapi Tidak Menyediakan Ruang Hidup yang Profesional
Di atas kertas, guru di Indonesia telah diakui sebagai profesi.
Ada sertifikasi pendidik, ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada narasi besar tentang peningkatan kualitas pendidikan. Namun di lapangan, pengakuan itu sering berhenti sebagai simbol administratif, bukan sebagai jaminan kehidupan yang bermartabat.
Di sinilah ironi itu bermula.
Negara mengakui profesionalisme guru, tetapi tidak menyediakan ruang hidup yang profesional. Guru diberi status, tetapi tidak diberi struktur yang memungkinkan status itu dijalani secara jujur dan utuh.
Profesional di Atas Kertas, Terjepit di Lapangan
TPG mensyaratkan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka. Syarat ini terdengar rasional—jika dilihat dari sudut pandang birokrasi. Namun di banyak sekolah, realitasnya jauh dari rasional:
Jumlah rombongan belajar terbatas
Jam pelajaran mapel bersifat tetap
Guru bersertifikat terus bertambah
Sementara redistribusi guru nyaris tidak berjalan
Akibatnya, 24 jam bukan target profesional, melainkan angka mustahil.
Ketika kebijakan lintas sekolah ditutup, pilihan guru semakin menyempit. Di titik inilah muncul praktik yang sering disebut dengan istilah halus: berbagi jam, pinjam jam, atau arisan jam mengajar. Bukan karena guru kehilangan moral, tetapi karena sistem kehilangan kepekaan.
Guru dipaksa memilih antara:
Taat secara administratif tapi tidak bisa bertahan hidup
Atau bertahan hidup dengan risiko moral dan hukum
Pilihan seperti ini tidak seharusnya dihadapkan kepada pendidik generasi bangsa.
Ketika Sistem Menciptakan Wilayah Abu-abu
Yang paling menyakitkan bukan soal tunjangan yang tidak cair, melainkan luka pada martabat guru.
Guru adalah profesi yang setiap hari mengajarkan:
Kejujuran
Integritas
Tanggung jawab
Namun kebijakan publik justru:
Menutup jalan resmi
Membiarkan jalan abu-abu
Lalu menghukum mereka yang terpaksa melewatinya
Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan lagi pelanggaran individu, melainkan jebakan kebijakan.
Negara seolah berkata:
“Kami mengakui Anda profesional,
tapi jika sistem kami tidak sanggup menopang Anda,
silakan menyesuaikan diri—dengan segala risikonya.”
Ini bukan pendidikan nilai.
Ini penggerusan etika secara struktural.
Belajar dari Negara Tetangga
Jika menengok negara-negara tetangga di Asia Tenggara, perbedaannya bukan terutama pada besar kecilnya gaji, tetapi pada kejujuran sistem.
Di Singapura dan Malaysia, pengakuan profesi diiringi perencanaan kebutuhan guru. Di Thailand dan Vietnam, meski gaji guru sederhana, tidak ada jebakan administratif yang mempermalukan profesi.
Guru boleh hidup sederhana, tetapi tidak dipaksa hidup dalam ketidakjujuran struktural.
Di Indonesia, sebaliknya, guru dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi ditinggalkan sendirian menghadapi kontradiksi kebijakan.
Krisis Kebijakan, Bukan Krisis Moral Guru
Penting ditegaskan:
Ini bukan krisis integritas guru, melainkan krisis perencanaan negara.
Tidak adil jika guru dijadikan kambing hitam atas sistem yang:
Meluluskan sertifikasi tanpa memetakan kebutuhan jam
Menggantungkan hak pada syarat yang tidak selalu tersedia
Menutup solusi, tapi membuka sanksi
Dalam perspektif keadilan publik—bahkan dalam kaidah etika dan agama—tidak ada kewajiban tanpa kemampuan struktural. Amanah harus ditopang oleh sistem yang memungkinkan amanah itu dijalankan.
Jika tidak, yang rusak bukan gurunya, tapi keadilan pengelolaan negara.
Menyelamatkan Martabat Guru = Menyelamatkan Pendidikan
Pendidikan tidak hanya soal kurikulum dan asesmen, tetapi soal nilai yang hidup. Anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan guru, tetapi dari bagaimana negara memperlakukan gurunya.
Jika guru dibiarkan hidup dalam dilema moral akibat kebijakan yang timpang, maka yang diwariskan bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tetapi keteladanan yang terluka.
Mengakui profesionalisme guru tanpa menyediakan ruang hidup yang profesional bukanlah penghormatan—melainkan ironi kebijakan.
Dan ironi yang dibiarkan terlalu lama, lambat laun, akan menjadi normalisasi ketidakadilan.
Komentar
Posting Komentar