Negara, Subsidi, dan Amanah Kekuasaan Kritik Etis, Religius, dan Konstitusional atas Kebijakan Publik
Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga alat kekuasaan. Ia mampu menghaluskan yang problematik dan menormalisasi yang seharusnya dipersoalkan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita menertawakan bagaimana aktivitas jual beli terdengar brutal ketika dilepaskan dari konteksnya. Namun dalam kebijakan publik, bahasa justru sering dipakai untuk menjinakkan kesadaran kritis masyarakat.
Istilah seperti subsidi, bantuan, dan gratis kerap diproduksi sebagai narasi kebaikan negara. Padahal, secara etis dan konstitusional, subsidi bukanlah hadiah, melainkan pengembalian hak rakyat yang sebelumnya dihimpun melalui pajak dan penerimaan negara lainnya. Ketika bahasa kebijakan gagal menjelaskan relasi ini secara jujur, yang terjadi adalah apa yang oleh para ekonom disebut sebagai fiscal illusion—ilusi fiskal yang membuat publik tidak sepenuhnya sadar akan biaya sesungguhnya dari kebijakan negara.
Dalam perspektif etika publik, subsidi adalah instrumen keadilan distributif, bukan alat populisme. Ia bertujuan mengoreksi ketimpangan, bukan sekadar menenangkan keresahan jangka pendek. Karena itu, keberhasilannya tidak diukur dari besarnya anggaran yang diserap, melainkan dari ketepatan sasaran dan keadilannya. Ketika data penerima manfaat tidak diperbarui secara berkala, sementara realitas sosial terus berubah, subsidi berisiko berputar pada kelompok yang sama, dan mereka yang seharusnya dilindungi justru tetap terpinggirkan.
Persoalan ini menjadi semakin serius jika dilihat dari sudut pandang konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Makna “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” tidak berhenti pada harga murah hari ini, tetapi mencakup keberlanjutan, efisiensi, dan keadilan antargenerasi. Kebijakan energi, termasuk subsidi bahan bakar, seharusnya diarahkan untuk menyeimbangkan antara produksi, konsumsi, dan kemandirian nasional. Ketergantungan pada impor, tanpa upaya serius mengendalikan konsumsi dan memperkuat kapasitas pengolahan dalam negeri, pada hakikatnya adalah penghindaran dari mandat konstitusional tersebut.
Pasal 23 UUD 1945 juga menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka setiap kebijakan fiskal bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi soal akuntabilitas moral negara kepada warganya.
Dalam perspektif agama, khususnya Islam, persoalan ini menyentuh prinsip yang lebih mendasar: amanah. Al-Qur’an dengan tegas menyatakan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Kekuasaan dalam Islam bukanlah sarana pemuasan kepentingan pribadi atau golongan, melainkan titipan yang akan dipertanggungjawabkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa jabatan publik bukan kehormatan semata, melainkan beban moral. Ketika kebijakan disusun dengan mempertimbangkan kepentingan bisnis, keluarga, atau kelompok tertentu, maka kekuasaan telah bergeser dari amanah menjadi alat kepentingan.
Islam juga mengecam pemborosan (israf) dan penyesatan (tadlis). Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.”
(QS. Al-Isra: 27)
Kebijakan yang mendorong konsumsi berlebihan tanpa pengendalian struktural, serta bahasa kebijakan yang menutupi risiko fiskal jangka panjang, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan yang diajarkan agama.
Candaan populer yang menyebut bahwa masuk ke lingkaran politik sama dengan masuk ke lingkaran setan—di mana orang baik lebih sering terwarnai daripada mewarnai—sejatinya adalah kritik sosial yang lahir dari pengalaman kolektif. Ia mencerminkan kekecewaan publik terhadap sistem yang memungkinkan kompromi etika menjadi kebiasaan, bukan pengecualian.
Sejarah menunjukkan bahwa kebangkitan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi, tetapi oleh etos moral pengelolaan kekuasaan. Jepang, pasca kehancuran total akibat bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, bangkit melalui disiplin, kejujuran institusional, dan keberanian mengambil kebijakan tidak populer demi kepentingan jangka panjang. Negara berani jujur kepada rakyatnya, dan rakyat bersedia menanggung konsekuensinya.
Pada akhirnya, subsidi dan kebijakan publik lainnya akan bermakna jika dikelola dengan keberanian untuk jujur—jujur dalam bahasa, jujur dalam data, dan jujur dalam pengelolaan dana. Negara tidak diuji dari seberapa besar ia memberi, tetapi dari seberapa bersih ia mengelola amanah.
Etika menuntut keadilan, agama menuntut amanah, dan konstitusi menuntut keberpihakan sejati kepada rakyat. Ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Tanpa kejujuran yang konsisten, kebijakan hanya akan tampak baik di permukaan, namun rapuh di dasar. Dan kegelisahan publik akan terus hidup, sebagai pengingat bahwa kekuasaan tanpa amanah pada akhirnya kehilangan legitimasi moralnya.
Catatan Kaki
¹ Amilcare Puviani, Teoria della illusione finanziaria (Milan: Remo Sandron, 1903).
→ Rujukan klasik konsep fiscal illusion.
² Joseph E. Stiglitz, Economics of the Public Sector, 3rd ed. (New York: W.W. Norton & Company, 2000), 85–102.
→ Tentang kegagalan distribusi subsidi akibat masalah data dan desain kebijakan.
³ Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).
⁴ Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 ayat (1).
⁵ Robert M. Entman, “Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm,” Journal of Communication 43, no. 4 (1993): 51–58.
→ Teori framing media yang menjelaskan bagaimana bahasa membentuk persepsi publik.
⁶ Al-Qur’an, QS. An-Nisa [4]: 58.
⁷ Al-Qur’an, QS. Al-Isra [17]: 27.
⁸ Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, no. 7138; Muslim ibn al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, no. 1829.
⁹ OECD, Managing Public Resources for Service Delivery (Paris: OECD Publishing, 2016).
→ Tentang tata kelola fiskal, transparansi, dan akuntabilitas.
¹⁰ Chalmers Johnson, MITI and the Japanese Miracle (Stanford: Stanford University Press, 1982).
→ Etos kebijakan Jepang pasca-krisis nasional.
Komentar
Posting Komentar